Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas: a. Edukasi Keuangan; dan/atau b. pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung Literasi Keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda