Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. ketentuan yang mengatur penyampaian rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dalam rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis PUJK, yaitu:
1. Pasal 22 ayat (13), ayat (14), ayat (15), dan ayat
(16) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6796);
2. Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 8) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392);
3. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
4. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin;
5. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah;
6. Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian;
7. Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum;
8. Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
9. Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat; dan
10. Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
