Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, dan/atau data atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada PUJK.
(2) Permintaan informasi dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(3) PUJK wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian permintaan informasi melalui surat dan/atau surat elektronik.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Koreksi Anda
