Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN strategi dan/atau program untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2) PUJK berperan aktif dalam pelaksanaan strategi dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
