Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2), PUJK wajib mencantumkan peran PUJK dan pihak lain yang bekerja sama pada laporan rencana dan laporan realisasi.
(2) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Koreksi Anda
