Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara semesteran.
(3) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
