Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas: a. Bank Umum; b. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; c. Perantara Pedagang Efek; d. Manajer Investasi; e. Dana Pensiun; f. Perusahaan Asuransi; g. Perusahaan Reasuransi; h. Perusahaan Pembiayaan; i. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; j. Perusahaan Modal Ventura; k. Perusahaan Pergadaian Pemerintah; l. Perusahaan Pergadaian Swasta; m. Perusahaan Penjaminan; n. Lembaga Keuangan Mikro; o. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau p. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Koreksi Anda