Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang selanjutnya disingkat LJKNB, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang meliputi:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian;
b. Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha perasuransian;
c. Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan;
e. Pergadaian, Lembaga Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Laporan Bulanan LJKNB, selanjutnya disingkat Laporan Bulanan, adalah laporan keuangan yang disusun oleh LJKNB untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan dan disajikan serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai format dan tata cara yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penyampaian Laporan Bulanan Secara Offline adalah penyampaian Laporan Bulanan secara fisik oleh LJKNB dalam bentuk rekaman data yang disimpan dalam compact disc atau media perekaman data elektronik lainnya kepada OJK.