(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat
(1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat
(1), ayat
(3), dan ayat
(5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan kegiatan usaha; atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(10) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) kepada masyarakat.