Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang berhak menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lain dan pemenuhan kewajiban dimaksud dikaitkan dengan Efek milik Pihak lain yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dapat melaporkan dan meminta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan Efek yang terkait.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membekukan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada hari bursa yang sama diterimanya pelaporan dan permintaan.
Koreksi Anda
