Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh:
a. Bursa Efek;
b. Perusahaan Efek;
c. Biro Administrasi Efek;
d. Bank Kustodian; atau
e. Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada:
a. Bursa Efek;
b. Perusahaan Efek;
c. Biro Administrasi Efek;
d. Bank Kustodian; atau
e. Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada Pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda
