Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. (2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. (4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda