Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
Koreksi Anda