Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan/atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai: 1. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau 2. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai: a. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau b. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda