Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. nomor pokok wajib pajak Perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan/atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai:
1. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan;
atau
2. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai:
a. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
b. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
