Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
