Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek dan perubahannya wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. (2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut. (3) Untuk menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek.
Koreksi Anda