Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk:
a. jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya; dan
b. pelaksanaan lelang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda
