Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek hanya pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).
Koreksi Anda
