Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c. nomor pokok wajib pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek.
Koreksi Anda
