Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS. (2) Komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan peringkat komponen: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; atau e. peringkat 5.
Koreksi Anda