Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola.
(2) Faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditetapkan peringkat faktor:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
Koreksi Anda
