Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola. (2) Faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditetapkan peringkat faktor: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; atau e. peringkat 5.
Koreksi Anda