Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi BPR, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPR yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko: a. risiko kredit; b. risiko operasional; c. risiko kepatuhan; d. risiko likuiditas; e. risiko reputasi; dan f. risiko strategis. (2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat. (3) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko paling sedikit untuk 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (5) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) BPR yang memiliki modal inti: a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 6 (enam) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak semester kedua tahun 2022. (7) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sejak semester kedua tahun 2022. (8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPR mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022, BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko: a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya setelah 1 (satu) tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut. (9) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (10) Dalam hal BPR: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau 2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR. (11) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR tidak: a. menyampaikan laporan profil risiko; atau b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama. (12) Dalam hal BPR: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran kedua, BPR dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (13) Dalam hal BPR: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (12); dan b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (14) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sampai dengan ayat (13) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Koreksi Anda