Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 21 ayat
(6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6265)koma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
