Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5685); dan
b. Pasal 90 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Koreksi Anda
