Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait pengaturan yang sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda