Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau 2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS. (3) Dalam hal BPR atau BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2); dan b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Koreksi Anda