Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, rencana tindak atas hasil penilaian sendiri disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda