Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, rencana tindak atas hasil penilaian sendiri disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
