Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPRS menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak. (3) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak dilakukan secara bertahap, BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi setiap tahapan rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan. (4) Dalam hal terdapat permasalahan signifikan yang mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BPR dan BPRS wajib menyampaikan alasan dan penyebab terganggunya penyelesaian rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian yang ditetapkan. (5) Dalam hal kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian laporan secara berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3). (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak oleh BPR dan BPRS.
Koreksi Anda