Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil penilaian sendiri terdapat: a. faktor tata kelola dan/atau profil risiko BPR dan BPRS yang ditetapkan dengan peringkat 4 dan/atau peringkat 5; b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang ditetapkan dengan peringkat 4; dan/atau c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang ditetapkan selain peringkat 4 atau peringkat 5, namun berpotensi ditetapkan dalam pengawasan intensif atau terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha BPR dan BPRS, BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak. (2) BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan, untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan. b. paling lambat: 1. tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS pada posisi akhir bulan Juni; dan 2. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS pada posisi akhir bulan Desember, untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut hasil penilaian sendiri oleh BPR dan BPRS. c. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah BPR dan BPRS menyampaikan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai rencana tindak BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda