Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan yang secara signifikan memengaruhi atau akan memengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
Koreksi Anda
