Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan yang secara signifikan memengaruhi atau akan memengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
Koreksi Anda