Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang berlaku merupakan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
