Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau ayat (6) disampaikan secara luring. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS disampaikan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda