Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
5. Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPR dan BPRS yang dilakukan terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPR dan BPRS.
6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
Koreksi Anda
