Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.69/OJK, 2023
KEUANGAN. OJK. Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
Pencabutan (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 47/OJK)
Koreksi Anda
