Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6077), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
