Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS mengenai pembelian
kembali saham; dan/atau
b. berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
