Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
