Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan selain melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan:
a. transaksi afiliasi dan/atau transaksi material; dan
b. transaksi yang bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal transaksi yang diselesaikan dengan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan merupakan:
a. transaksi afiliasi;
b. transaksi benturan kepentingan; dan/atau
c. transaksi material, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
