Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, harus paling sedikit memuat: a. nama Anggota Bursa Efek yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan c. jumlah seluruh saham yang akan dijual.
Koreksi Anda