Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, harus paling sedikit memuat:
a. nama Anggota Bursa Efek yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham;
b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan
c. jumlah seluruh saham yang akan dijual.
Koreksi Anda
