Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, harus paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang akan menerima saham;
b. waktu pelaksanaan penjualan saham;
c. kegiatan usaha pihak yang akan menerima saham, apabila pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan
d. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan Afiliasi.
Koreksi Anda
