Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, harus paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang akan menerima saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; c. kegiatan usaha pihak yang akan menerima saham, apabila pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan d. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan Afiliasi.
Koreksi Anda