Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum mulainya periode pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a. (2) Perusahaan Terbuka tidak wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penjualan saham hasil pembelian kembali dilakukan dengan cara: a. jumlah saham yang dialihkan cukup besar dan dilakukan sekaligus dalam 1 (satu) waktu; b. mekanisme penjualan saham dilakukan secara penawaran terbatas; dan c. nama pihak yang menerima pengalihan belum diketahui. (3) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit memuat: a. nama pihak yang menerima pengalihan; b. jumlah saham yang dialihkan; c. harga pelaksanaan pengalihan saham; dan d. ada tidaknya hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda