Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan terjadi:
a. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) dari indeks harga saham gabungan 1 (satu) hari bursa sebelumnya, selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b. Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup;
c. perdagangan saham Perusahaan Terbuka tersebut di Bursa Efek dihentikan;
d. keadaan kahar yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
dan/atau
e. kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18.
Koreksi Anda
