Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, harga penjualan saham wajib mengikuti ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari:
1. harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham; atau
2. harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka dengan diskon paling banyak 7,5%, (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang dilakukan melalui pasar negosiasi di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka mengacu pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum penjualan kembali saham dengan diskon paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen);
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
d. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek tidak boleh lebih rendah dari:
1. harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
2. harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur:
a. dari hari perdagangan terakhir; atau
b. hari dihentikan sementara perdagangannya, dengan diskon paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
