Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan pengalihan saham atas pembelian kembali dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum disetujui oleh RUPS.
Koreksi Anda
