Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan pengalihan saham atas pembelian kembali dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum disetujui oleh RUPS.
Koreksi Anda