Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f yang telah diperiksa oleh akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f.
Koreksi Anda
