Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat: a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f meliputi: 1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham; 2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham, 3. realisasi pembelian kembali saham; 4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; dan 5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali; b. tujuan dan manfaat pengalihan saham hasil pembelian kembali; c. dasar penetapan harga saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; d. rasio distribusi pembagian saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; e. rencana tanggal pelaksanaan distribusi pembagian saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; f. tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima (recording date); g. cum date dan ex date atas pengalihan saham hasil pembelian kembali; h. penjelasan mengenai perlakuan pajak atas pengalihan saham hasil pembelian kembali yang didistribusikan secara proporsional, baik pengaruhnya pada para pemegang saham maupun pada Perusahaan Terbuka; i. prosedur administratif yang berkaitan dengan distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; j. proforma struktur permodalan setelah pengalihan saham hasil pembelian kembali yang didistribusikan secara proporsional; dan k. dampak pengalihan terhadap harga saham Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda