Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat: a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi: 1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham; 2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham; 3. realisasi pembelian kembali saham; 4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; dan 5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali; b. formula harga pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; c. nama calon pemegang atau pembeli Efek bersifat ekuitas yang dikonversi; d. keterangan mengenai Efek bersifat ekuitas yang dikonversi dapat dialihkan atau tidak, termasuk informasi mengenai riwayat pengalihan kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang akan dikonversi; e. periode pelaksanaan konversi; f. syarat dan kondisi Efek bersifat ekuitas yang dikonversi; g. jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dikonversi; dan h. jumlah/nilai Efek bersifat ekuitas yang dikonversi.
Koreksi Anda