Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat: a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: 1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham; 2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham; 3. realisasi pembelian kembali saham; 4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; 5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan 6. jumlah saham yang akan dialihkan; b. cara pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu; c. uraian mengenai jenis dan nilainya dari transaksi tertentu; d. jangka waktu pembayaran atas transaksi tertentu; dan e. jumlah saham yang digunakan sebagai pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu.
Koreksi Anda