Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan RUPS;
b. dilaksanakan dalam batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali;
c. mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana pengalihan saham pembelian kembali melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c bersamaan dengan pengumuman RUPS;
d. dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perubahan atau penambahan informasi tersebut diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS; dan
e. keterbukaan informasi atas pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS, yang paling sedikit memuat:
1. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c meliputi:
a) tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham;
b) periode pelaksanaan pembelian kembali saham, c) realisasi pembelian kembali saham;
d) sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan;
e) batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan f) jumlah saham yang akan dialihkan;
2. tujuan pengalihan saham dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c;
3. persyaratan karyawan, direksi dan/atau dewan komisaris sebagai pihak yang berhak menerima saham;
4. rencana periode pelaksanaan (exercise);
5. harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga pelaksanaan saham;
6. jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris Perusahaan Terbuka;
7. proforma struktur permodalan sebelum dan setelah periode pelaksanaan (exercise); dan
8. ketentuan lock up, jika terdapat ketentuan lock up.
Koreksi Anda
