Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai dengan huruf g wajib memperoleh persetujuan RUPS. (2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka. (3) Mata acara RUPS untuk melakukan pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali dapat dilakukan dalam RUPS yang bersamaan. (4) Dalam hal terdapat perubahan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali yang telah memperoleh persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali.
Koreksi Anda